Tugas
dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan
yang berada di dalam suatu negara dan dibuat dengan tujuan untuk membantu
membangun negara. Untuk membangun negara, lembaga negara tersebut mempunyai
beberapa tugas, diantaranya :
- Menjadi badan yang menghubungkan negara dan rakyatnya.
- Membantu pemerintah dalam memberantas berbagai tindak pidana seperti Korupsi, Kolusi dan Nepostisme.
- Membantu pemerintah dan negara dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan harmonis.
- Membantu negara dalam menjalankan roda pemerintahan dalam berbagai aspek.
Dalam kepemerintahan suatu
negara ada banyak tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Untuk itu, dalam suatu lembaga negara terdiri dari beberapa
lembaga lagi yang masing – masing mempunyai tugas ataupun wewenangnya sendiri.
Berikut penjelasannya :
Presiden
Presiden yaitu lembaga
negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Presiden memiliki kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima
tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu
masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen). Kedudukan presiden
meliputi dua macam, yaitu :
- Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara,
presiden memiliki wewenang dan kekuasaan, diantaranya :
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
- Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
- Mengangkat duta dan konsul.
- Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
- Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala
pemerintahan, presiden memiliki wewenang dan kekuasaan, diantaranya :
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Wakil Presiden
Wakil presiden mempunyai
tugas untuk mendampingi presiden dalam menjalankan tugas kenegaraan dan
kewajibannya. Wewenang wakil presiden yaitu untuk membuat sususan agenda dalam
kabinet kepemerintahannya yang nantinya agenda kerja tersebut merupakan
tanggung jawab presiden untuk melaksanakannya. Berikut tugas wakil presiden,
diantaranya :
- Mendampingi presiden apabila presiden menjalankan tugas kenegaraan di negara lain.
- Membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
Wewenang wakil presiden,
diantaranya :
- Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
- Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada presiden.
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas, wewenang, dan hak
MPR adalah sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
- Anggota MPR mempunyai hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
Perubahan (Amandemen) UUD
1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Dahulu MPR berkedudukan
sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya
kedaulatan rakyat, namun sekarang MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang
setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD,
BPK, MA, dan MK.
Selain itu, MPR tidak
mempunyai lagi kewenangan untuk menetapkan GBHN. MPR tidak mengeluarkan
Ketetapan MPR lagi, kecuali yang berkaitan dengan menetapkan Wapres menjadi
Presiden, memilih Wapres jika terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden
dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum
Ketetapan MPRS/MPR yang sudah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai tahun 2002.
Sekarang ini Ketetapan MPR tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan
Perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga
perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. DPR memiliki
fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. tugas dan wewenang DPR, diantaranya
:
- Membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkenaan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY.
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
Dalam melaksanakan
fungsinya, anggota DPR mempunyai hak interpelasi, yaitu hak meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak pada kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, DPR mempunyai hak angket, yaitu hak
melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang undangan, dan menyatakan pendapat diluar institusi.
Anggota DPR mempunyai hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan
hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan
tersebut tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Jika panggilan paksa tersebut tidak dipenuhi
tanpa alasan yang sah, maka yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15
hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah
merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini
karena sebelumnya lembaga tersebut tidak ada. Lembaga ini tercantum setelah UUD
1945 mengalami amandemen, yaitu dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
DPD mempunyai fungsi sebagai pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu. Anggota Dewan Perwakilan Daerah ada dalam setiap provinsi dan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD mempunyai tugas dan wewenang yaitu sebagai berikut :
DPD mempunyai fungsi sebagai pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu. Anggota Dewan Perwakilan Daerah ada dalam setiap provinsi dan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD mempunyai tugas dan wewenang yaitu sebagai berikut :
- Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkenaan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR mengenai RUU yang berkaitan dengan APBN.
- Anggota DPD mempunyai hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, dan hak protokoler.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah
lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah
kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan
hukum dan keadilan. Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi di negara
Indonesia. Peradilan di Indonesia dibedakan menjadi peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan
wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, serta memiliki wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
- Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK merupakan bagian
kekuasaan kehakiman yang memiliki peranan penting dalam usaha menegakkan
konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya
seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi sejalan
dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945. Dalam negara hukum harus
dijaga paham konstitusional. Hal ini berarti tidak boleh ada undang-undang dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar. Ini sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak
dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 memerlukan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip
konstitusionalitas hukum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD Tahun
1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Berdasarkan UUD 1955, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, yaitu
sebagai berikut :
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
- Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
- Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat,, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi yaitu lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan
lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya
bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi
yudisial, supaya masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen bisa
dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan
pemberhentian hakim. Hal ini untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, dan prilaku hakim dalam mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan
ketuhanan yang maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan
pengawasan terhadap :
- Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
- Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
- Hakim Mahkamah Konstitusi.
Wewenang Komisi Yudisial
yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial,
diantaranya :
- Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
- Melaksanakan pendaftaran calon Hakim Agung.
- Melaksanakan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
- Menetapkan calon Hakim Agung.
- Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
- Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
- Menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai perilaku hakim.
- Melaksanakan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
- Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan
merupakan lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa,
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK memiliki tugas dan wewenang yang
sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan
penggunaan anggaran serata keuangan negara yakni :
- Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
- Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
- Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari tugas dan wewenang
tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
- Fungsi Operatif, yaitu melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
- Fungsi Yudikatif, yaitu melaksanakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
- Fungsi Rekomendatif, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan keuangan negara.
Anggota BPK dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan
negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
BPK memiliki 9 orang anggota, dengan susunan satu orang Ketua merangkap
anggota, satu orang Wakil Ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.
Masa jabatan Anggota BPK selama lima tahun, dan setelahnya dapat dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan.
0 komentar:
Post a Comment